SIMTARU

SIMTARU merupakan media sosialisasi pemerintah tentang penataan ruang agar masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan lahan sesuai dengan rencana tata ruang.


SIMTARU KABUPATEN KERINCI

  • SIMTARU Kabupaten Kerinci dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerinci. Pembangunan SIMTARU ini mengacu Pasal 60 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengetahui rencana tata ruang.
  • Melalui SIMTARU akan terbentuk media komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat. Penyelenggaraan penataan ruang terkait perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang oleh pemerintah dapat diakses lebih mudah, dan masyarakat juga dapat melaporkan setiap pelanggaran tata ruang
  • video

    Layanan SIMTARU

    Informasi Tata Ruang

    Informasi Tata Ruang

    Informasi Tata Ruang merupakan layanan publik yang menyediakan akses mudah terhadap data zonasi, pola ruang, dan ketentuan pemanfaatan ruang.

    Informasi KKPR

    Informasi KKPR

    Informasi KKPR merupakan layanan yang memberikan gambaran kesesuaian lokasi dan rencana kegiatan terhadap ketentuan tata ruang, guna mendukung proses perizinan berusaha yang tertib, transparan, dan terintegrasi.

    Pengaduan

    Layanan Pengaduan

    Layanan Pengaduan merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, keluhan, atau dugaan pelanggaran terkait pemanfaatan ruang. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    BERITA TERKINI