Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci

Dinas PUPR Kabupaten Kerinci
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kedudukan

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.


Tugas

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci terdiri atas:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Cipta Karya;
  4. Bidang Bina Marga;
  5. Bidang Tata Ruang;
  6. Bidang Sumber Daya Air;
  7. Bidang Tanggap Darurat dan Bina Jasa Konstruksi;
  8. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dasar Hukum