Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci
Kedudukan
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Pelaksanaan kebijakan urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kerinci terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat;
- Bidang Cipta Karya;
- Bidang Bina Marga;
- Bidang Tata Ruang;
- Bidang Sumber Daya Air;
- Bidang Tanggap Darurat dan Bina Jasa Konstruksi;
- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD); dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Dasar Hukum
- Peraturan Bupati Kerinci Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.